Sabtu, 05 Februari 2011

Mubarak Bersedia Turun

KOMPAS.com - Presiden Mesir Hosni Mubarak menyampaikan kesediaannya untuk segera menyerahkan jabatannya tetapi khawatir tindakannya itu nanti akan memicu kekacauan di negaranya.

Dalam wawancaranya dengan jaringan televisi AS, ABC, Mubarak mengaku "sangat sedih" dengan aksi kekerasan yang semakin tidak terkendali di Mesir dan tidak ingin lagi melihat rakyatnya terlibat dalam pertikaian.

Mubarak mengaku muak menjadi presiden dan ingin segera meninggalkan jabatannya saat ini juga. Namun, Mubarak, dalam wawancaranya selama 20 menit, menjelaskan khawatir tindakannya itu akan menenggelamkan Mesir ke dalam kekacauan.

"Saya tak peduli apa kata orang tentang diri saya. Saat ini saya hanya peduli dengan negara saya, saya hanya menaruh perhatian pada Mesir," kata Mubarak, saat aksi unjuk rasa bernuansa kekerasan untuk menentang kekuasaanya memasuki hari ke-10.

"Saya sangat sedih dengan apa yang terjadi kemarin. Saya tidak ingin lagi melihat rakyat saya terlibat dalam perkelahian," ujar Mubarak merespon aksi unjuk rasa yang diwarnai pertarungaan penuh kebrutalan antara pendukung dan penentang pemimpin Mesir ini di Lapangan Tahrir, Kairo.

Mubarak menerangkan pemerintahannya tidak akan bertanggungjawab atas aksi kebrutalan yang terjadi dan menuding pihak oposisi Ikhwanul Muslimin berada di balik aksi kekerasan.


alhamdulillah mubarak turun...

hehe


repost : http://internasional.kompas.com/read/2011/02/04/1125276/Mubarak.Bersedia.Segera.Mundur

Waspadai Kram Jantung Saat Berolahraga

Olahraga seperti sepakbola, futsal, badminton, tenis, lari atletik termasuk contoh olahraga keras karena mempunyai gerakan-gerakan eksplosif yang bisa cepat menaikkan denyut nadi.


http://guruolahraga.com/wp-content/uploads/2010/02/bermain-futsal.jpg

Agar tidak menimbulkan bahaya pada tubuh sesuaikan olahraga tersebut dengan dosis dan umur Anda.

Dokter olahraga yang sudah malang melintang menangani PSSI dan KONI DR.med.Suhantoro, SpKO, FACSM (K) mengatakan olahraga bisa menimbulkan masalah jika dilakukan tidak sesuai dosis, jenis olahraga dan umur.

"Orang banyak yang mengabaikan soal dosis olaharaga yang aman sesuai umur, sehingga banyak kasus orang yang meninggal setelah olahraga," kata DR Suhantoro dalam perbincangannya dengan detikHealth.

Ketika orang masih berusia 20-25 tahun atau sampai maksimal 30 tahun, tubuh masih bisa melakukan kompensasi terhadap kegiatan olahraga yang berat.

Tapi ketika usia seseorang sudah di atas 30 tahun maka orang perlu mengetahui dosis dan jenis olahraga yang aman sesuai usianya.

Saat berolahraga, kata DR Suhantoro, detak jantung, tekanan darah sistolik (atas), dan cardiac output (jumlah darah yang dipompa per denyut jantung) semua mengalami peningkatan.

Aliran darah ke jantung, otot, dan kulit juga meningkat. Akibatnya, metabolisme tubuh menjadi lebih aktif memproduksi CO2 (karbondioksida/oksida asam) dan H+ (ion proton) pada otot.

Akhirnya orang akan bernapas lebih cepat dan lebih dalam untuk memasok oksigen lebih banyak karena metabolisme yang meningkat ini.

Tapi olahraga berat itu membuat metabolisme tubuh tidak bisa lagi hanya mengandalkan pasokan oksigen tapi menggunakan proses biokimia.

Proses biokimia ini menghasilkan asam laktat yang kemudian memasuki aliran darah. Penumpukan asam laktat ini akan membuat tubuh merasa capek saat olahraga.

Kadar oksigen juga menurun akibat penumpukan karbondioksida dalam darah. Jika oksigen turun maka sel-sel tubuh akan mati.

"Jadi ada miliaran darah mati saat orang berolahraga, karena saat olahraga tubuh orang akan menjadi asam, Ph akan menjadi sekitar 6,7-6,8. Padahal tubuh itu harus dalam kondisi basa yaitu Ph 7," ungkap DR Suhantoro.

Ada ancaman kematian jika Ph tubuh saat olahraga akibat kecapekan mencapai Ph 6,3. Inilah yang menyebabkan terjadi kram otot dan kram jantung yang membuat banyak orang terkena serangan jantung setelah berolahraga.

Tubuh perlu waktu sekitar 30 menit untuk menetralkan asam ini dengan cara istirahat. "Maka itu jika tubuh sudah ngos-ngosan sebaiknya istirahat dulu, jangan dipaksakan berlari terus ini untuk recovery," kata dokter Suhantoro yang kini berusia 67 tahun.


Bagaimana dosis olahraga yang aman?


Menurut DR Suhantoro cara yang aman adalah mengukur denyut nadi maksimal (DNM).

DNM adalah denyut nadi maksimal yang dihitung berdasarkan rumusan DNM = 220 - Umur, kemudian dikalikan dengan intensitas membakar lemak 60-70 persen DNM.

DR Suhantoro mencontohkan orang yang berusia 40 tahun maka DNM saat ia berolahraga adalah 220 - 40 = 180. Kemudian angka 180 dikalikan dengan 60 persen untuk batas ringan dan 70 persen untuk batas atas yang hasilnya 108-126 per menit.

Dengan mengetahui denyut nadi tersebut, maka orang yang berusia 40 tahun harus berhenti sejenak dari olahraganya ketika denyut nadinya sudah melampaui 126 per menit. Jika masih dipaksakan yang terjadi adalah kram jantung yang membuat serangan jantung.

Untuk menghitung denyut jantung bisa dengan cara menghitung nadi di dekat tangan atau yang lebih praktis memakai jam yang ada detak jantungnya.

"Sekali lagi perlu diperhatikan kondisi denyut jantung saat berolahraga jangan sampai melebihi batas maksimal yang bisa membahayakan jantung," ingat Dr Suhantoro.

Jika sudah merasa melampaui dosis saat lari di futsal misalnya, berikan saja bola-bola itu ke orang lain yang masih kuat. Satu lagi saat istirahat minumlah air dengan suhu 15-16 derajat atau minuman manis dengan kadar gula 2,5-5 persen.

"Minuman yang terlalu dingin akan sulit diabsorb tubuh karena suhu tubuh setelah olahraga sedang dalam kondisi panas," jelas Dr Suhantoro.

Sumber : http://www.apakabardunia.com/2011/02/waspadai-kram-jantung-saat-berolahraga.html

Jumat, 04 Februari 2011

Israel Kirim Kado Ke Mubarak

Israel Kirim Paket ke Mubarak, Isinya Gas untuk Membubarkan Massa

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO--Israel diam-diam membantu Pemerintahan Presiden Hosni Mubarak untuk menumpas gerakan antipemerintah. Pesawat Israel diketahui membawa kargo berton-ton yang berisi gas untuk membubarkan massa.

Kargo pesawat Israel ini diketahui dari salah satu koresponden Press TV. Sang koresponden menyaksikan ada tiga pesawat asal Israel mendarat di Bandara Mina International, Sabtu lalu.

"Isi dari tiga pesawat itu adalah gas untuk membubarkan massa," demikian laporan Press TV, seperti dikutip dari Al Manar, Kamis. Koresponden menggambarkan, bagaimanaf petugas keamanan bandara Mina menerima dan membawa masuk kargo gas itu ke dalam bandara.

Israel memang berkepentingan dengan Mesir terkait situasi politik dan ekonomi di Timur Tengah. Selain Mesir dikenal memiliki 'hubungan baik' dengan Israel, Mesir juga penyedia 40 persen gas ke Israel untuk menggerakkan perekonomian.


repost : http://id.news.yahoo.com/repu/20110203/twl-israel-kirim-paket-ke-mubarak-isinya-4d6e3f4.html

Kamis, 03 Februari 2011

Nadzar & Masturbasi?

Pengertian Nadzar dan MacamnyaPertanyaan : assalamualaikum.

saya mau bertanya tentang hukum masturbasi dan pengertian tentang nazar.

saya wanita berumur 21 tahun. saya sering melakukan masturbasi, saya sudah berusaha untuk berhenti dari perbuatan ini. hingga pada suatu ketika saat saya berdoa, saya mengucapkan, "ya Allah, jika saya melakukan masturbasi sekali lagi, maka saya tidak akan punya pacar"

apakah itu termasuk nadzar? lalu apa yang harus saya lakukan? karena pada saat ini saya masih sering melakukan masturbasi.
mohon penjelasannya.

NN

Jawaban : Waalaikum salam warahmatullah wabarakatuh

- Pengertian Nadzar dan Macamnya

Nadzar secara bahasa adalah janji. dan secara istilah adalah mewajibkan atas dirimu untuk melakukan sesuatu amalan yang bukan wajib di sebabkan suatu kejadian

Contoh dari nadzar adalah ketika seseorang sedang menghadapi ujian akhir sekolah, dia berkata pada dirinya, "jika saya lulus ujian maka saya akan memberi uang 100 ribu rupiah kepada fakir miskin." seperti ini adalah nadzar.

Bukan termasuk nadzar jika seseorang bernadzar untuk amalan yang wajib. seperti ketika seorang berjanji (nadzar) akan melaksanakan sholat subuh ketika dia lulus ujian. maka ini bukan nadzar. karena sholat subuh hukumnya wajib. dan nadzar adalah merubah amalan yang asal hukumnya bukan wajib menjadi wajib.

Dan nadzar untuk melakukan perbuatan maksiat tidak boleh di penuhi/lakukan. seperti jika seseorang berjanji (nadzar) tidak akan mengunjungi/silaturahmi kepada temannya yang bernama si A jika dia lulus ujian akhir. maka nadzar untuk perbuatan maksiat tidak boleh hukumnya.

Dari pernyataan yang anda katakan, saya tidak melihat perkataan anda itu sebagai nadzar. melainkan sebuah doa. karena nadzar di ucapkan untuk melakukan hal yang anda mampu untuk melakukannya. dan hal yang berkaitan dengan hati, itu bukan kuasa kita. karena hanya Allah yang bisa membolak-balikkan hati.

Jika hendak berdoa, maka berdoalah untuk kebaikan anda. dan berusaha untuk menjaga dan memperbaiki diri. semoga Allah senantiasa menunjuki kita ke jalan yang lurus.

- Hukum Masturbasi

Masturbasi baik yang di lakukan laki-laki ataupun perempuan memiliki pembahasan hukum yang sama. hukum masturbasi adalah haram menurut kebanyakan ulama. dan dasar pengharaman tersebut adalah firman Allah :

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ

Artinya : "Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas." (QS Al-Mukminun : 5-7)

Pada ayat diatas, Allah mensifati orang-orang yang beriman adalah mereka yang menjaga kemaluan mereka, kecuali untuk istri-istri/suami-suami. dan yang menggunakan kemaluannya selain untuk istri/suami maka termasuk perbuatan yang melampaui batas. dan batas Allah adalah jelas antara halal dan haram. dan yang melampaui batas berarti mereka yang telah menyeberang dari halal ke haram.

- Saran untuk menjaga diri dari perbuatan tersebut

1. Jika anda belum menikah, maka segera menikah itu lebih baik. dan lebih menjaga anda dari perbuatan-perbuatan yang tidak halal.
2. Jika anda tidak mampu untuk menikah, maka perbanyaklah puasa. karena dalam puasa terdapat tameng untuk menjaga kita dari perbuatan tercela.
3. Berkumpullah dengan orang-orang yang baik.
4. Hindari dari melihat atau membaca hal-hal yang dapat membangkitkan gairah.
5. Jangan sering menyendiri.
6. Seringlah membaca al-Qur'an dan mempelajari isinya.
7. Selalu sibukkan diri dengan kegiatan yang positif.

repost : http://tanyajawab.artikelislami.com/2011/01/pengertian-nadzar-dan-macamnya.html

MENERIMA HADIAH DARI ORANG KAFIR PADA HARI RAYA MEREKA

http://i401.photobucket.com/albums/pp100/faesal_evo/page_img.jpgTetangga saya adalah seorang Kristen, dia dan keluarganya memberikan saya hadiah untuk menyambut hari Natal, dan saya tidak dapat menolak hadiah tersebut agar dia tidak marah! Apakah saya boleh menerima hadiahnya sebagaimana Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menerima hadiah dari orang-orang kafir?

Al-Hamdulillah

Pertama:

Hukum asal adalah boleh menerima hadiah dari orang kafir untuk melunakkan hati mereka atau menarik minat mereka masuk Islam, sebagaimana Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menerima hadiah dari orang kafir, seperti hadiah dari Raja Muqauqis dan yang lainnya.

Imam Bukhari memberi judul pada salah satu bab dalam kitab Shahihnya, ‘Bab Menerima Hadiah Dari Orang-orang Musyrik’ . Beliau, rahimahullah, berkata, ‘Abu Hurairah berkata, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, bahwa Nabi Ibrahim hijrah bersama Sarah, lalu dia masuk ke sebuah perkampungan yang di dalamnya terdapat raja lalim, lalu sang raja berkata, ‘Berikan dia (Sarah) hadiah’.

Begitu pula Nabi shallallahu alaihi wa sallam diberi hadiah berupa kambing yang di dalamnya terdapat racun. Abu Humaid berkata, ‘Raja Ailah (Palestina) memberi hadiah kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam berupa keledai baglah (anak dari perkawinan kuda dan keledai) berwarna putih, lalu beliau menyelimutinya dengan kain burdah….” Kemudian dia mengisahkan seorang wanita Yahudi yang memberi hadiah kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berupa kambing yang telah diberi racun.

Kedua:

Dibolehkan bagi seorang muslim untuk memberi hadiah bagi orang kafir dan musyrik dengan maksud untuk melunakkah hatinya dan menarik minatnya masuk Islam, khususnya jika dia merupakan kerabat atau tetangga. Umar radhiallahu anhu memberi hadiah baju kepada saudaranya yang masih musyrik semasa di Mekah.” (HR. Bukhari, no. 2619)

Namun jika hadianya merupakan sesuatu yang dimanfaatkan untuk merayakan Hari Raya mereka, seperti makanan, lilin dan semacamnya, maka hal itu merupakan perkara yang sangat besar keharamannya, bahkan sebagian ulama menganggap perbuatan tersebut sebagai kekufuran.

Az-Zaila’i dalam kitab ‘Tabyinul Haqa’iq’ (mazhab Hanafi), 6/228, berkata, ‘Memberi hadiah dalam rangka Hari Nairuz atau festivalnya tidak dibolehkan.’ Maksudnya bahwa hadiah atas nama kedua hari tersebut diharamkan, bahkan menyebabkan kekufuran.

Abu Hafs Al-Kabir rahimahullah berkata, ‘Walaupun seseorang beribadah kepada Allah selama lima puluh tahun, kemudian ketika datang hari Nairuz, lalu dia memberi hadiah berupa telor kepada sebagian kaum musyrik dengan tujuan untuk mengagungkan hari tersebut, maka sungguh dia telah kafir dan amalnya gugur.’

Pengarang kitab Al-Jami Ash-Shagir, berkata, ‘Jika seorang muslim memberi hadiah kepada muslim lainnya pada hari Nairuz, bukan untuk tujuan mengagungkan hari tersebut, akan tetapi sebatas kebiasaan yang berlaku pada sebagian masyarakat, maka hal tersebut tidak kafir, akan tetapi selayaknya dia tidak melakukannya dengan mengkhususkan hari tersebut. Hendaknya dia melakukannya sebelum atau sesudahnya agar tidak menyerupai kaum tersebut. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ‘Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.’

Juga dikatakan dalam kita Jami Al-Ashgar, seorang yang membeli sesuatu pada hari Nairuz, dia tidak membelinya sebelumnya. Apabila tujuannya adalah untuk mengagungkan hari tersebut sebagaimana orang-orang musyrik mengagungkannya, maka dia telah kafir. Jika tujuannya sebatas makan, minum dan bersenang-senang, maka tidak kafir.’

Dikatakan dalam kitab ‘At-Taj Al-Iklil’ (mazhab Maliki), 4/319, ‘Ibnu Qasim menyatakan makruh memberi hadiah kepada seorang Nashrani pada hari rayanya sebagai hadiah baginya, begitu pula makruh memberi hadiah kepada Yahudi berupa daun korma pada hari rayanya.’

Dikatakan dalam Al-Iqna (mazhab Hambali), ‘Diharamkan menyaksikan hari raya orang Yahudi dan Nashrani serta berjualan kepada mereka pada hari tesebut atau memberi hadiah karena hari raya mereka.’

Bahkan tidak boleh bagi seorang muslim memberi hadiah bagi muslim lainnya karena hari raya tersebut, sebagaimana telah disebutkan dalam ucapan kalangan mazhab Hanafi. Syaikhul Islam rahimahullah berkata, ‘Siapa yang memberi hadiah kepada kaum muslimin pada hari-hari raya tersebut berbeda dengan kebiasaan selain di waktu hari raya, maka hadiahnya tidak diterima, khususnya jika hadiahnya digunakan untuk menyerupai mereka (orang kafir), seperti hadiah berupa lilin dan semacamnya dalam hari Natal, atau hadiah berupa telor, laban, kambing pada hari Kamis di akhir puasa mereka. Begitu pula tidak boleh memberi hadiah kepada kaum muslimin karena hari rayanya, khususnya jika digunakan untuk menyerupai mereka sebagaimana telah kami sebutkan.’ (Iqtidha Ash-Shiraatal Mustaqim, 1/227)

لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (سورة الممتحنة:8.(

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan Berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang Berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah: 8)

Kedua:

Adapun menerima hadiah dari orang kafir pada hari raya mereka tidak mengapa, dan tidak dianggap berpartisipasi atau mengakui perayaan tersebut. Hadiah tersebut boleh diambil dengan tujuan melunakkan hati mereka dan medakwahkan mereka kepada Islam. Allah telah memerintahkan perbuatan baik dan sikap adil kepada orang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin.

Akan tetapi berbuat baik dan bersikap adil, tidak berarti mencintai dan berkasih sayang, karena mencintai dan berkasih sayang kepada orang kafir tidak dibolehkan, begitu pula hendaknya tidak menjadikannya sebagai kawan dekat, berdasarkan firman Allah Ta’ala,

لا تَجِدُ قَوْماً يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ أُولَئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ الأِيمَانَ وَأَيَّدَهُمْ بِرُوحٍ مِنْهُ وَيُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ أُولَئِكَ حِزْبُ اللَّهِ أَلا إِنَّ حِزْبَ اللَّهِ هُمُ الْمُفْلِحُونَ ) سورة المجادلة: 22)

“Kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, Sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. meraka Itulah orang-orang yang telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang daripada-Nya. dan dimasukan-Nya mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Allah ridha terhadap mereka, dan merekapun merasa puas terhadap (limpahan rahmat)-Nya. mereka Itulah golongan Allah. ketahuilah, bahwa Sesungguhnya hizbullah itu adalah golongan yang beruntung. (QS. Al-Mujadilah: 22)

Begitu juga firman Allah Ta’ala,

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; Padahal Sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu, (QS. Al-Mumtahanah: 1)

Dan firman Allah Ta’ala,

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang, di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya. (QS. Ali Imran: 118)

Allah Ta’ala berfirman,

Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, dan sekali-kali kamu tiada mempunyai seorang penolongpun selain daripada Allah, kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan. (QS. Huud: 113)

Allah Ta’ala berfirman,

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, Maka Sesungguhnya orang itu Termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Maidah: 51)

Dan dalil-dalil lainnya yang mengharamkan berteman akrab dengan orang kafir serta berkasih sayang kepada mereka.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, rahimahullah berkata, ‘Adapun menerima hadiah dari mereka pada hari raya mereka, terdapat riwayat yang sampai kepada kami bahwa Ali bin Abi Thalib, mendapat hadiah pada hari Nairuz, lalu beliau menerimanya.’

Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan, bahwa seorang wanita bertanya kepada Aisyah, dia berkata, ‘Pada kami ada wanita-wanita yang menyusui dari kalangan Majusi. Pada hari raya mereka, mereka memberi hadiah kepada kami,’ Dia (Aisyah) berkata, ‘Adapun sembelihannya janganlah kalian makan, akan tetapi makanlah sayur mayur mereka.’

Dan dari Abi Barzah, bahwa di tengah masyarakatnya terdapat orang-orang Majusi, mereka suka memberi hadiah pada hari Nairuz dan hari festival mereka. Maka beliau berkata kepada keluarganya, ‘Jika berbentuk buah-buahan, maka makanlah, adapun selain itu, maka tolaklah.’

Ini semua menunjukkan bahwa hari raya tidak menyebabkan dilarangnya menerima hadiah dari mereka, akan tetapi hukumnya (menerima hadiah) sama, baik pada hari raya mereka atau tidak. Karena hal itu bukan termasuk membantu mereka atas syiar kekufuran mereka.

Kemudian beliau (Syaikhul Islam Ibnu Taimiah), rahimahullah, mengingatkan bahwa sembelihan Ahli Kitab pada hari raya mereka, meskipun halal, namun jika disembelih karena hari raya, maka tidak boleh dimakan. Beliau berkata, ‘Memakan makanan Ahli Kitab dibolehkan pada hari raya mereka, apakah dengan membelinya atau berasal dari pemberian atau semacamnya, asalkan bukan sembelihan yang disembelih karena hari raya mereka. Adapun sembelihan orang Majusi hukumnya telah diketahui yaitu haram secara mutlak. Adapun sembelihan Ahli Kitab untuk hari raya mereka dan untuk mereka persembahkan kepada selain Allah, adalah sebanding dengan sembelihan kaum muslimin dan kurbannya untuk beribadah kepada Allah Ta’ala. Misalnya mereka menyembelih untuk dipersembahkan kepada Al-Masih atau Az-Zahrah. Imam Ahmad dalam hal ini terdapat dua riwayat, yang paling terkenal dalam keterangannya adalah bahwa hal itu tidak dibolehkan memakannya meskipun tidak menyebut nama selain Allah Ta’ala. Diriwayatkan bahwa pelarangan tersebut juga bersumber dari riwayat Aisyah, Abdullah bin Umar…’ (Iqthida Ash-Shiraatla Mustaqim, 1/251)

Kesimpulannya adalah, dibolehkan bagi anda menerima hadiah dari tetangga anda yang Nashrani pada hari Id mereka, dengan syarat;

1- Hadiah tersebut bukan berupa sembelihan yang disembelih karena hari raya mereka.

2- Hadiah tersebut tidak untuk perkara yang menyerupai mereka pada hari raya mereka, seperti lilin, telor, pelepah dan semacamnya.

3- Hendaknya hal tersebut diiringi dengan penjelasan tentang aqidah Al-Wala’ wal Bara’ (cinta dan taat kepada Allah, Rasul-Nya dan orang beriman serta memutuskan hubungan kepada orang kafir) kepada anak-anak anda, agar tidak tertanam dalam hati mereka cinta terhadap hari raya mereka atau hatinya terpaut dengan orang yang memberi.

4- Tujuan menerima hadiah adalah untuk melunakkan hatinya dan mengajaknya masuk Islam, bukan sekedar basa basi, apalagi mencintai dan berkasih sayang kepadanya.

Apabila hadiahnya berupa perkara yang tidak boleh diterima, maka selayaknya penolakannya diiringi dengan penjelasan dan sebab penolakan. Misalnya dengan mengatakan, ‘Kami menolak pemberian anda karena ini merupakan sembelihan yang disembelih untuk hari raya, dan hal itu tidak halal bagi kami untuk memakannya.’ Atau ‘Pemberian ini hanya untuk mereka yang ikut serta dalam perayaan, sedangkan kami tidak ikut merayakan hari raya ini, karena tidak disyariatkan dalam agama kami dan mengandung keyakinan yang dibenarkan dalam ajaran kami.’ Atau redaksi semacamnya yang menjadi pintu masuk untuk mendakwahi mereka kepada Islam serta menjelaskan bahaya kekufuran yang ada pada mereka.

Seorang muslim wajib memiliki harga diri dengan agama mereka dan menerapkan hukum-hukumnya. Tidak mengorbankan prinsip karena malu atau basa basi kepada seseorang, sesungguhnya lebih berhak untuk dia malu kepada-Nya.

Periksa kembali soal no. 947, dan no. 13642 sebagai tambahan.

Wallahua’lam.

Sumber: http://islamqa.com/id/ref/85108

Perang Saudara Menghantui Kairo

Islamedia - Babak demi babak kejadian di Mesir begitu menegangkan. Berbagai prediksi menjadi sulit diperkirakan. Sebab perkembangan begitu cepat terjadi di luar perkiraan dengan tensi yang semakin meninggi.

Setelah pidato Mubarak kemarin malam menyulut kemarahan rakyat Mesir karena tidak memenuhi tuntutan mereka untuk mundur. Pagi harinya (2/1) Muncul demo pro Mubarak sebagai tandingan di beberapa kota, terutama di ibu kota Kairo. Meskipun awalnya demo ini tidak terlalu dianggap, karena selain jumlahnya jauh lebih sedikit dari demo kontra Mubarak, juga karena karena perkiraan bahwa semua itu hanyalah rekayasa pemerintah yang seakan-akan memiliki pendukung di tengah rakyat.

Namun perkembangan berikutnya sungguh mencengangkan banyak pihak. Ternyata dengan beringas demo pro Mubarak mendekati demo kontra Mubarak dan terus merangsek masuk sambil membawa pentungan dan batu serta bom molotov. Sebagian orang bahkan menunggang kuda dan onta layaknya filem action.

Kontan saja hal ini menimbulkan kerusuhan yang tak terhindarkan. Serbuan mereka jelas mendapatkan perlawanan sengit para demonstran kontra Mubarak. Korban berjatuhan, tercatat tidak kurang 500 orang luka, umumnya di bagian kepala karena benda keras. Bahkan hingga kini sudah tercatat 5 orang yang tewas.

Sikap militer yang sebelumnya menjanjikan keamanan bagi para demonstran kembali dipertanyakan sehingga peristwa ini kembali terjadi. Kemarahan rakyat semakin besar setelah dapat menangkap sebagian perusuh, ternyata membawa tanda pengenal sebagai petugas keamanan. Hal mana semakin menguatkan opini bahwa peristiwa ini memang telah direncanakan matang dengan menggunakan pihak keamanan dengan pakaian sipil. Tujuannya agar muncul chaos dan pemerintah dapat menggunakan UU darurat untuk berbuat sesuka hatinya.

Musthafa Al-Fiqi, salah seorang anggota parlemen yang juga anggota Partai Nasional yang kini sedang berkuasa dalam komentarnya di tv aljazeera mengatakan bahwa seorang pengusaha yang juga pejabat teras dalam Partai Nasional berada di balik peristiwa ini dengan membayar orang-orang bayaran untuk menimbulkan kerusuhan. Dia pun tidak memungkiri jika menteri dalam negeri mengetahui kejadian ini.

Para demonstran penentang Mubarak bertekad meneruskan perjuagan mereka. Bahkan akan menjadikan hari Jumat besok sebagai hari penuntasan bagi rezim Mubarak. Pemerintah sendiri, dengan kejadian ini semakin terdesak oleh opini di dalam dan di luar negeri.

Diberitakan bahwa beberapa anggota parlemen mengundurkan diri sebagai protes atas kejadian ini. Tudingan bahwa pemerintah berada di balik kerusuhan ini semakin luas dan sulit terbantahkan.

Amerika yang semula hanya menuntut Mubarak segera melakukan perubatahn, kini sudah mulai keras menuntut segera dilakukan reformasi hari ini juga, tidak menunggu hingga September. Pemimpin-pemimpin negara Eropa pun menuntut Mubarak melakukan perubahan sekarang juga. Tuntutan untuk mengadili Mubarak kini semakin menguat atas sikap brutal pemerintahannya terhadap rakyatnya sendiri.

Namun Mubarak memang dikenal keras kepala, bahkan ada pula yang menganggap bahwa dia adalah petualang. Sehingga diperkirakan akan terjadi tarik menarik yang menegangkan antara dua kekuatan ini; Kekuatan rakyat dan kekuatan rezim diktator.

Semoga Allah berikan kekuatan bagi para pengusung kebenaran.



repost : http://www.islamedia.web.id/2011/02/perang-saudara-menghantui-kairo.html

Cara Menyembunyikan Pabrik Pesawat di PD II

Selama Perang Dunia II Korps Zeni Angkatan Darat yang diperlukan untuk menyembunyikan pesawat Lockheed Burbank untuk melindungi pabrik peswatnya dari serangan udara Jepang. Mereka menutupinya dengan kamuflase jaring dan sebuah bahan yang biasa disebut trompe l'oeil agar terlihat seperti subdivisi pedesaan dari udara.

Selasa, 01 Februari 2011

Jadwal SNMPTN 2011

Jadwal berikut merupakan jadwal-jadwal penting yang harus diketahui peserta SNMPTN 2011.

No Tanggal Kegiatan
1 1 Februari – 12 Maret 2011 Pendaftaran SNMPTN Jalur Undangan
2 21 Maret – 9 April 2011 Proses Seleksi Pilihan I di PTN Masing-masing
3 15 – 16 April 2011 Penetapan Hasil Seleksi Tahap I
4 18 April – 7 Mei 2011 Proses Seleksi Pilihan II di PTN Masing-masing
5 13 – 14 Mei 2011 Penetapan Hasil Seleksi Akhir SNMPTN Jalur Undangan
6 18 Mei 2011 Pengumuman Hasil SNMPTN Jalur Undangan
7 31 Mei dan/atau 1 Juni 2011 Pra Registrasi dan Registrasi SNMPTN Jalur Undangan
8 2 – 24 Mei 2011 Pendaftaran SNMPTN Jalur Ujian Tertulis/Keterampilan
9

31 Mei – 1 Juni 2011

Pelaksanaan Ujian Tertulis
10

3 – 4 Juni 2011

Pelaksanaan Ujian Keterampilan
11 26 – 28 Juni 2011 Penetapan Hasil SNMPTN Jalur Ujian Tertulis/Keterampilan
12 30 Juni 2011 Pengumuman Hasil SNMPTN Jalur Ujian Tertulis/Keterampilan
13 Juli 2011 Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Seleksi Mandiri PTN


source : http://www.snmptn.ac.id/

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Grants For Single Moms