Pertanyaan : assalamualaikum.
saya mau bertanya tentang hukum masturbasi dan pengertian tentang nazar.
saya wanita berumur 21 tahun. saya sering melakukan masturbasi, saya sudah berusaha untuk berhenti dari perbuatan ini. hingga pada suatu ketika saat saya berdoa, saya mengucapkan, "ya Allah, jika saya melakukan masturbasi sekali lagi, maka saya tidak akan punya pacar"
apakah itu termasuk nadzar? lalu apa yang harus saya lakukan? karena pada saat ini saya masih sering melakukan masturbasi.
mohon penjelasannya.
NN
Jawaban : Waalaikum salam warahmatullah wabarakatuh
- Pengertian Nadzar dan Macamnya
Nadzar secara bahasa adalah janji. dan secara istilah adalah mewajibkan atas dirimu untuk melakukan sesuatu amalan yang bukan wajib di sebabkan suatu kejadian
Contoh dari nadzar adalah ketika seseorang sedang menghadapi ujian akhir sekolah, dia berkata pada dirinya, "jika saya lulus ujian maka saya akan memberi uang 100 ribu rupiah kepada fakir miskin." seperti ini adalah nadzar.
Bukan termasuk nadzar jika seseorang bernadzar untuk amalan yang wajib. seperti ketika seorang berjanji (nadzar) akan melaksanakan sholat subuh ketika dia lulus ujian. maka ini bukan nadzar. karena sholat subuh hukumnya wajib. dan nadzar adalah merubah amalan yang asal hukumnya bukan wajib menjadi wajib.
Dan nadzar untuk melakukan perbuatan maksiat tidak boleh di penuhi/lakukan. seperti jika seseorang berjanji (nadzar) tidak akan mengunjungi/silaturahmi kepada temannya yang bernama si A jika dia lulus ujian akhir. maka nadzar untuk perbuatan maksiat tidak boleh hukumnya.
Dari pernyataan yang anda katakan, saya tidak melihat perkataan anda itu sebagai nadzar. melainkan sebuah doa. karena nadzar di ucapkan untuk melakukan hal yang anda mampu untuk melakukannya. dan hal yang berkaitan dengan hati, itu bukan kuasa kita. karena hanya Allah yang bisa membolak-balikkan hati.
Jika hendak berdoa, maka berdoalah untuk kebaikan anda. dan berusaha untuk menjaga dan memperbaiki diri. semoga Allah senantiasa menunjuki kita ke jalan yang lurus.
- Hukum Masturbasi
Masturbasi baik yang di lakukan laki-laki ataupun perempuan memiliki pembahasan hukum yang sama. hukum masturbasi adalah haram menurut kebanyakan ulama. dan dasar pengharaman tersebut adalah firman Allah :
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
Artinya : "Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas." (QS Al-Mukminun : 5-7)
Pada ayat diatas, Allah mensifati orang-orang yang beriman adalah mereka yang menjaga kemaluan mereka, kecuali untuk istri-istri/suami-suami. dan yang menggunakan kemaluannya selain untuk istri/suami maka termasuk perbuatan yang melampaui batas. dan batas Allah adalah jelas antara halal dan haram. dan yang melampaui batas berarti mereka yang telah menyeberang dari halal ke haram.
- Saran untuk menjaga diri dari perbuatan tersebut
1. Jika anda belum menikah, maka segera menikah itu lebih baik. dan lebih menjaga anda dari perbuatan-perbuatan yang tidak halal.
2. Jika anda tidak mampu untuk menikah, maka perbanyaklah puasa. karena dalam puasa terdapat tameng untuk menjaga kita dari perbuatan tercela.
3. Berkumpullah dengan orang-orang yang baik.
4. Hindari dari melihat atau membaca hal-hal yang dapat membangkitkan gairah.
5. Jangan sering menyendiri.
6. Seringlah membaca al-Qur'an dan mempelajari isinya.
7. Selalu sibukkan diri dengan kegiatan yang positif.
repost : http://tanyajawab.artikelislami.com/2011/01/pengertian-nadzar-dan-macamnya.html
Kamis, 03 Februari 2011
Nadzar & Masturbasi?
Posted by Malik Aslam Athari on 20.49
0 komentar:
Posting Komentar